Program
Diploma III Keperawatan UMM berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: HK.00.06.1.1.3663
tanggal 5 Oktober 1993. Ijin penyelenggaraan tersebut bersifat sementara
dengan masa berlaku 2 (dua) tahun, Dan untuk selanjutnya harus
diperbaharui setelah dua tahun masa perkembangan.
Pada
tahun 1997, Program Diploma III Keperawatan, berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Pusat Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan Nomor: HK.
00.06.4.3.3704, mendapatkan penetapan strata akreditasi jenjang strata B
dengan nilai 81,11, sehingga pada tahun yang sama mendapatkan kembali
ijin penyelenggaraan sementara dalam kurun waktu yang meningkat menjadi 4
(empat) tahun dan alokasi peserta didik sejumlah 60 (enam puluh)
mahasiswa. Ijin
penyelenggaraan pendidikan tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri
Kesehatan RI nomor : HK.00.06.1.1.3907 yang tertanggal 3 Desember 1997.
Pada tahun 2001, berdasarkan surat
keputusan menteri kesehatan dan kesejahteraan sosial RI Nomor :
HK.00.06.1.1.02006, tanggal 6 Juli 2001, Program Diploma III Keperawatan
mendapatkan perpanjangan ijin penyelenggaraan pendidikan kembali selama
masa 4 (empat) tahun, dan berdasarkan surat keputusan Kepala Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan, Nomor:
HK.00.06.2.2.3003, tanggal 16 Agustus 2002, mendapatkan penetapan strata
akreditasi jenjang strata A dengan nilai: 90.00, yang berlaku selama 5
(lima ) tahun, dan berhak menerima mahasiswa baru sejumlah 100 orang.
Selain itu juga sudah mendapatkan ijin dari Departemen Pendidikan
Nasional Nomor: 45/D/O/2007 tanggal 29 Maret 2007, sehingga Program
Studi ini telah mendapatkan pengakuan dari Departemen Pendidikan
Nasional dan Departemen Kesehatan untuk mencetak tenaga keperawatan yang
profesional. Pada tahun 2008 berdasarkan surat keputusan Kepala Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan, Nomor:
HK.00.03.2.2.0154, tanggal 30 Januari 2008, mendapatkan penetapan strata
akreditasi jenjang strata A (nilai 90,06) yang berlaku selama 5 (lima )
tahun, dan berhak menerima mahasiswa baru sejumlah 100
orang.Selanjutnya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
mengeluarkan surat keputusan nomor 028/BAN-PT/Ak-X/Dpl-III/I/2011,
tentang status nilai peringkat, dan masa berlaku hasil akreditasi
program Diploma III di Perguruan Tinggi, dengan peringkat B, dan
merupakan satu dari 19 Program D III Keperawatan terakreditasi B di
Indonesia dan 1 dari 3 di Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar